Postingan

Kriteria dan Cara Mendapatkan Bantuan PIP untuk Siswa PAUD/TK Mulai 2026

 

Mulai tahun 2026, pemerintah akan memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) agar mencakup peserta didik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk pendidikan prasekolah.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai, akses pendidikan, dan dukungan belajar bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin. Tujuannya adalah untuk mencegah anak putus sekolah sekaligus membantu biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

Setiap siswa TK atau PAUD yang lolos kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan belajar, transportasi, maupun biaya pendukung kegiatan sekolah.


Kriteria Penerima Bantuan PIP PAUD/TK

Siswa yang berhak menerima bantuan PIP harus memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Yatim, piatu, atau yatim piatu, baik dari sekolah maupun panti asuhan.

  • Siswa yang terdampak bencana alam.

  • Anak yang putus sekolah (drop out) dan sedang didorong untuk kembali belajar.

  • Siswa dengan disabilitas fisik, korban musibah, atau anak dari orang tua yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

  • Anak yang tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).


Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi

Pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid.
Proses pengusulan calon penerima sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah atau lembaga PAUD/TK melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kriteria utama yang menjadi dasar pengajuan adalah bahwa siswa berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah diusulkan oleh sekolah, data siswa akan diverifikasi oleh pihak terkait sebelum bantuan disalurkan.

Posting Komentar

NextGen Digital Welcome to WhatsApp chat
Howdy! How can we help you today?
Type here...