المشاركات

Ini Faktanya! Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang Jika Robek dan Terbakar?

Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang Jika Robek dan Terbakar? Ini Faktanya (Foto: Freepik)

Banyak orang masih bertanya-tanya, apakah ijazah bisa dicetak ulang jika rusak, robek, atau terbakar? Ijazah merupakan dokumen penting yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan dan menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi, termasuk melamar pekerjaan. Sayangnya, kerusakan pada dokumen ini bisa saja terjadi karena kelalaian atau musibah.

Faktanya: Ijazah Asli Tidak Dapat Dicetak Ulang

Menurut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, ijazah asli tidak bisa diterbitkan kembali. Jika ijazah rusak, hilang, atau terbakar, pemilik hanya dapat mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli dan diterbitkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.


Langkah dan Syarat Mengurus SKPI

1. Membuat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di Polsek terdekat.
Bawa KTP dan, jika masih ada, fotokopi ijazah lama.
Kamu akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPL) sebagai bukti resmi.

2. Mengurus di Sekolah Asal

Jika sekolah tempat kamu lulus masih beroperasi, pengajuan SKPI dilakukan langsung di sekolah.
Dokumen ini:

  • Ditandatangani kepala sekolah di atas materai,

  • Ditempel pas foto terbaru,

  • Dilengkapi cap tiga jari.

3. Mengurus di Dinas Pendidikan

Jika sekolah sudah tutup atau bergabung dengan sekolah lain, pengurusan dilakukan di Dinas Pendidikan setempat.
Syarat tambahan yang diperlukan:

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai,

  • Surat keterangan dari dua orang saksi seangkatan,

  • Dokumen pendukung seperti fotokopi rapor, akta kelahiran, atau KTP.

4. Kasus Tanpa Dokumen Pendukung

Jika tidak ada salinan sama sekali, maka perlu dilakukan penyelidikan oleh kepolisian serta dibuat berita acara pemeriksaan sebelum SKPI bisa diterbitkan.


Biaya dan Waktu Proses

Proses penerbitan SKPI tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika seluruh berkas lengkap dan pejabat berwenang tersedia, dokumen bisa selesai dalam satu hari kerja.


Kesimpulan

Ijazah yang rusak atau terbakar tidak bisa dicetak ulang, tetapi dapat diganti dengan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Dokumen ini sah secara hukum dan bisa digunakan untuk keperluan administrasi, termasuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

إرسال تعليق

NextGen Digital Welcome to WhatsApp chat
Howdy! How can we help you today?
Type here...