Postingan

Cara Mengurus Ijazah Hilang Terbaru 2025

Panduan lengkap cara mengurus ijazah hilang 2025, termasuk syarat, prosedur, dan dokumen pengganti resmi dari Dinas Pendidikan.

Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau urusan administrasi lainnya. Namun, bagaimana jika ijazah hilang? Tenang, ijazah memang tidak bisa dicetak ulang, tetapi bisa diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Berikut syarat dan prosedur lengkapnya.


1. Jika Sekolah Masih Beroperasi

Bagi kamu yang kehilangan ijazah dan sekolah asal masih aktif, langkah yang harus dilakukan adalah:

  • Datangi sekolah yang menerbitkan ijazah dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

  • Bawa dokumen berikut:

    • Surat kehilangan dari kepolisian,

    • Fotokopi ijazah (jika ada),

    • Pasfoto hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar,

    • Fotokopi KTP,

    • Fotokopi rapor atau buku induk,

    • Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai Rp10.000.

Setelah diverifikasi, sekolah akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.


2. Jika Sekolah Sudah Tutup atau Bergabung (Regrouping)

Apabila sekolah tempat kamu lulus sudah tidak beroperasi, pengurusan dilakukan langsung di Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Berkas yang dibutuhkan sama seperti di atas, yaitu:

  • Surat kehilangan dari kepolisian,

  • Fotokopi ijazah (jika masih ada),

  • Pasfoto 3×4 hitam putih,

  • Fotokopi KTP,

  • Fotokopi rapor/buku induk,

  • Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai Rp10.000.

Dinas Pendidikan akan memproses dan mengeluarkan SKPI resmi yang memiliki kekuatan hukum sama dengan ijazah asli.


3. Jika Tidak Memiliki Dokumen Sama Sekali

Untuk kasus kehilangan total (tidak ada salinan ijazah, rapor, atau dokumen pendukung), pemohon wajib:

  • Membuat laporan kehilangan di Polsek,

  • Melampirkan pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar) dan fotokopi KTP,

  • Membuat surat pernyataan tanggung jawab bermaterai Rp10.000,

  • Menyertakan dua saksi teman seangkatan yang bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai, dilengkapi fotokopi ijazah dan KTP saksi,

  • Melalui proses penyelidikan kepolisian yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan.

Setelah semua dokumen lengkap, Dinas Pendidikan akan menerbitkan SKPI resmi.


Kesimpulan

Ijazah yang hilang tidak bisa diterbitkan ulang, tetapi kamu tetap bisa mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai bukti sah yang setara dengan ijazah asli. Proses ini gratis dan dapat diselesaikan dengan mudah jika semua syarat sudah dipenuhi.

Posting Komentar

NextGen Digital Welcome to WhatsApp chat
Howdy! How can we help you today?
Type here...